PRAKTISI HUKUM APRESIASI KEBERANIAN & KEMANDIRIAN MAJELIS HAKIM ATAS VONIS ABDUL WAHID.*

PRAKTISI HUKUM APRESIASI KEBERANIAN & KEMANDIRIAN MAJELIS HAKIM ATAS VONIS ABDUL WAHID.*

Pekanbaru(tindaktegas.com) - Praktisi hukum sekaligus Direktur Pusat Kajian Merah Putih ( Puskamp) Yogi Ramadhan Dwi Putra, SH, MH apresiasi keberanian majelis hakim atas vonis abdul wahid.

Saya sangat mengapresiasi keberanian dan kemandirian majelis hakim atas vonis pidana penjara 2 Tahun & pidana denda 200jt yang dijatuhkan kepada gubernur riau non aktif Abdul Wahid.

Ini merupakan wujud nyata bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara harus independen dan bebas dari intervensi pihak manapun sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang kekuasanj kehakiman.

Bahwa selama ini narasi-narasi yang dibangun dan beredar ruang publik seperti sosial media ingin mendahului penilaian majelis hakim dan mengintervensi kemandirian hakim dalam mengadili perkara.

Ini bukti bahwa majelis hakim tetap fokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh oleh narasi-narasi liar yang beredar di ruang publik.

Kita juga apresias kepada Jaksa KPK atas keberhasilannya dalam membuktikan dakwaan Abdul Wahid, sehingga segala tuduhan-tuduhan liar yang menyerang independensi KPK runtuh dengan sendirinya sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kedepan kita akan terus mendukung segala bentuk dan upaya KPK dalam memberantas praktit-praktik korupsi di indonesia, terkhususnya provinsi riau, agar jangan ada lagi pejabat-pejabat bermental korup di bumi melayu ini.

Ujar praktisi hukum yang pernah bekerja sama dan mendapatkan penghargaan dari KPK pada tahun 2015.