Kasus OTT Gubri Telah P21,Jaksa Siap Bawa Ke Persidangan

Kasus OTT Gubri Telah P21,Jaksa Siap Bawa Ke Persidangan

Tindak tegas.com, - Jakarta, 2 Maret 206

Hari ini, Senin (2/3), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan.

Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka tersebut yakni Sdr. AW selaku Gubernur Riau; MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.