364 HEKTARE UNTUK RAKYAT, BUKAN KORPORASI! IPMKB-P DESAK VERIFIKASI PENGUASAAN LAHAN PT PALMA AGUNG BERTUAH
TINDAKTEGAS | DURI,(12/09/26) — Persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke ruang publik.
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P) bersama sejumlah elemen mahasiswa, kepemudaan, dan masyarakat menyuarakan tuntutan agar status serta dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut segera dibuka secara transparan.
Lahan yang diperjuangkan oleh Kelompok Tani Banureha itu disebut menjadi persoalan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dipimpin Koordinator Umum (Kordum) Dr(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H., dengan Koordinator Lapangan (Korlap) Aditya Prayoga.
Massa dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat hadir menyampaikan tuntutan secara tertib, dengan satu pesan utama: status 364 hektare lahan tersebut harus dibuka secara terang dan diverifikasi berdasarkan fakta hukum.
MASYARAKAT PERTANYAKAN DASAR PENGUASAAN LAHAN
Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT Palma Agung Bertuah (PAB).
IPMKB-P menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan, terutama menyangkut status lahan, riwayat penguasaan, dasar hukum pengelolaan, serta hak masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kelompok Tani Banureha, lahan seluas kurang lebih 364 hektare itu sebelumnya disebut telah melalui proses pelepasan atau penyerahan dari Bathin Betuah Sobanga kepada kelompok tani.
Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain.
Menurut keterangan masyarakat, upaya meminta penjelasan kepada pihak PT Palma Agung Bertuah disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, masyarakat mengaku belum memperoleh penyelesaian konkret yang memberikan kepastian mengenai status dan pengelolaan lahan tersebut.
IPMKB-P: JANGAN BIARKAN HAK MASYARAKAT TERGANTUNG
Wakil Ketua II IPMKB-P, Alfando Pratama, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat sudah berulang kali meminta kejelasan. Kalau sampai hari ini belum ada kepastian, maka pihak yang memiliki kewenangan harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara persoalan lahannya tidak kunjung selesai,” ujar Alfando.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak.
Seluruh pihak, kata Alfando, harus membuka dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan, riwayat pelepasan atau penyerahan, dasar pengelolaan, serta dokumen hukum lainnya.
“Semua harus diperiksa secara objektif. Dengan begitu, status 364 hektare ini dapat ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
DESAK AGRINAS DAN PIHAK TERKAIT TURUN TANGAN
IPMKB-P bersama massa aksi mendesak pihak Agrinas dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta verifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan seluas 364 hektare tersebut.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang selama ini memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan membuka dokumen dan dasar hukum masing-masing untuk diperiksa secara objektif.
IPMKB-P juga menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan terdapat penguasaan atau pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah, maka pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Apabila hasil verifikasi membuktikan Palma Agung Bertuah tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai atau mengelola lahan 364 hektare ini, maka harus segera dilakukan tindakan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. Jangan biarkan persoalan hak masyarakat terus berlarut-larut,” tegas Alfando.
Ia juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan tersebut untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Agrinas harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berjuang sendiri. Evaluasi seluruh pengelolaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penguasaan atau pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan atau merugikan masyarakat, maka harus diambil langkah tegas sesuai hukum,” lanjutnya.
364 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL
IPMKB-P menegaskan perjuangan yang dilakukan bersama mahasiswa, pemuda, dan masyarakat bukan bertujuan menciptakan konflik horizontal.
Sebaliknya, gerakan tersebut disebut sebagai bentuk dorongan agar seluruh pihak membuka fakta, dokumen, dan dasar hukum secara transparan demi terciptanya kepastian hukum.
Karena itu, IPMKB-P meminta Agrinas, KSO Palma Agung Bertuah, PT Palma Agung Bertuah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan melakukan verifikasi terhadap seluruh riwayat penguasaan lahan tersebut.
“Kami tidak ingin ada konflik horizontal. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan haknya. 364 hektare bukan angka kecil. Ada kepentingan masyarakat yang harus dihormati dan ada kepastian hukum yang harus ditegakkan,” ujar Alfando.
IPMKB-P menilai proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak berpihak.
Siapa pun yang memiliki dasar hukum yang sah, menurut mereka, harus memperoleh kepastian. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang terbukti tidak memiliki dasar penguasaan yang sah, maka penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
IPMKB-P: AKAN TERUS MENGAWAL
IPMKB-P bersama elemen kemahasiswaan, kepemudaan, dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan lahan seluas 364 hektare tersebut hingga terdapat kejelasan status dan kepastian hukum.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“364 hektare bukan sekadar angka. Di baliknya ada hak masyarakat, sejarah penguasaan lahan, dan persoalan hukum yang harus dibuka secara terang. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” demikian sikap yang disampaikan IPMKB-P bersama elemen masyarakat.
TINDAKTEGAS akan terus membuka ruang konfirmasi kepada PT Palma Agung Bertuah, KSO Palma Agung Bertuah, Agrinas, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kelompok Tani Banureha, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas persoalan ini.(*)
Sumber: Tim | Red




