JANJI PENYELESAIAN TAK KUNJUNG TEREALISASI, PUBLIK PERTANYAKAN PERAN PEJABAT RSUD RAJA AHMAD TABIB DALAM SENGKETA DENGAN REKANAN
TANDA TANYA BESAR ATAS PEMBAYARAN YANG TERTUNDA, DISPOSISI RESMI DAN DUA KEGIATAN DALAM SATU DPA MENJADI SOROTAN
TINDAKTEGAS | TANJUNGPINANG,(10/06/26)– Polemik berkepanjangan antara sejumlah rekanan dengan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) kembali menjadi sorotan. Berbagai dokumen yang beredar, mulai dari surat pesanan, notulen rapat koordinasi, surat sanggahan kepada Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, hingga dokumen disposisi internal rumah sakit, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi, pengadaan, dan penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga.
Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pejabat yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan dan pengelolaan administrasi rumah sakit pada periode yang dipersoalkan, termasuk Direktur RSUD saat itu, dr. Yusmanedi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Asep Guntur Sapari, serta sejumlah pejabat struktural lainnya yang disebut dalam berbagai dokumen yang beredar.
KONTRADIKSI DOKUMEN MENJADI PERTANYAAN
Dalam dokumen Surat Pesanan Nomor 008/SP/RSUD-RAT/APBD/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023, tercatat adanya pengadaan Belanja Barang Habis Pakai (BHP) Cleaning Service dengan nilai mencapai Rp358.200.600 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia.
Di sisi lain, dalam surat sanggahan yang disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, pihak perusahaan menyebut adanya pengakuan dalam Rapat Koordinasi tanggal 19 Agustus 2025 bahwa barang dan jasa yang dipersoalkan telah diterima serta digunakan untuk operasional rumah sakit.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan: apabila barang dan jasa telah diterima serta dimanfaatkan oleh institusi, bagaimana status penyelesaian administrasi dan kewajiban pembayaran kepada penyedia?
DISPOSISI RESMI MEMBUKTIKAN TAGIHAN DITERIMA DAN DIPROSES
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah muncul dokumen disposisi resmi RSUD Raja Ahmad Tabib yang menunjukkan bahwa surat tagihan dari CV. Bintan Jaya Optimal telah diterima secara administratif oleh rumah sakit.
Dalam lembar disposisi tersebut tercatat:
- Surat Masuk Nomor 619;
- Tanggal diterima 20 Maret 2025;
- Perihal: Tagihan Pekerjaan; Isi ringkas: Pengadaan BHP Cleaning Service.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga secara resmi didisposisikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan dengan instruksi "Untuk Ditindaklanjuti".
Fakta ini memunculkan pertanyaan baru. Jika surat tagihan telah diterima secara resmi, dicatat dalam sistem administrasi persuratan rumah sakit, diteruskan kepada pejabat yang berwenang, bahkan diberi instruksi untuk ditindaklanjuti, mengapa hingga kini persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian?
Publik menilai keberadaan disposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah sesuatu yang tidak diketahui oleh manajemen rumah sakit, melainkan telah masuk ke dalam mekanisme administrasi resmi dan memperoleh perhatian pejabat terkait.
SOROTAN TERHADAP FUNGSI PPK
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, posisi PPK memiliki peran sentral dalam memastikan proses pengadaan, penerimaan hasil pekerjaan, verifikasi administrasi, serta penyelesaian kewajiban kontraktual berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, perhatian publik turut mengarah kepada peran dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh PPK dalam memastikan seluruh proses pengadaan yang telah dilaksanakan memperoleh penyelesaian administrasi secara tuntas.
Publik juga menunggu penjelasan apakah terdapat kendala administratif, hukum, atau teknis yang menyebabkan persoalan tersebut berlarut hingga bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian.
KEJANGGALAN DUA KEGIATAN DALAM SATU DPA
Bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan saat ini adalah adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap dua kegiatan yang disebut berada dalam satu kerangka penganggaran dan sumber DPA yang sama.
Menurut informasi yang beredar, salah satu kegiatan dapat direalisasikan pembayarannya, sementara kegiatan lainnya justru tidak memperoleh penyelesaian yang sama meskipun diklaim memiliki dokumen pendukung, surat pesanan, bukti penerimaan barang, serta bukti pemanfaatan hasil pekerjaan oleh rumah sakit.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Apabila kedua kegiatan berasal dari sumber anggaran yang sama, dilaksanakan dalam periode yang sama, dan sama-sama berada dalam tanggung jawab administrasi instansi yang sama, maka publik mempertanyakan dasar pertimbangan yang menyebabkan satu kegiatan dapat dibayarkan sedangkan kegiatan lainnya tidak.
Pertanyaan ini semakin relevan mengingat hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka yang dapat menjelaskan secara rinci alasan administratif maupun hukum yang menjadi dasar adanya perbedaan perlakuan tersebut.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa perbedaan perlakuan terhadap dua kegiatan dalam satu DPA merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam pengambilan keputusan administrasi.
PERAN DIREKSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Selain aspek administrasi pengadaan, perhatian juga tertuju pada kebijakan manajemen RSUD RAT pada periode yang dipersoalkan.
Sebuah surat konfirmasi yang beredar di publik memuat tuduhan mengenai adanya penghentian kerja sama secara sepihak terhadap pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam program pembenahan sistem dan fasilitas rumah sakit.
Meski tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, publik menilai penting adanya penjelasan terbuka dari manajemen RSUD mengenai dasar pengambilan kebijakan yang menyebabkan terjadinya sengketa dengan rekanan.
MARDIYANTI DAN PERUBAHAN POLA KERJA SAMA MENJADI SOROTAN
Dalam dokumen sanggahan yang beredar, disebutkan adanya pernyataan yang diklaim berasal dari forum mediasi mengenai perubahan pola kerja sama dan pergantian mitra penyedia.
Klaim tersebut menjadi salah satu poin yang kini dipertanyakan oleh pihak perusahaan, terutama terkait proses pengambilan keputusan, dasar hukum yang digunakan, serta dampaknya terhadap hak-hak pihak yang telah lebih dahulu melaksanakan pekerjaan.
Publik menilai seluruh proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pihak penyedia.
DESAKAN AUDIT DAN KLARIFIKASI TERBUKA
Sejumlah kalangan kini mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap:
- proses pengadaan;
- pelaksanaan pekerjaan;
- penerimaan barang dan jasa;
- pengelolaan administrasi kontrak;
- pencatatan kewajiban keuangan;
- serta mekanisme penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, masyarakat juga menunggu klarifikasi resmi dari:
- dr. Yusmanedi terkait kebijakan manajemen yang menjadi dasar berbagai keputusan pada periode tersebut;
- dr. Asep Guntur Sapari selaku PPK terkait proses pengadaan, penerimaan pekerjaan, dan penyelesaian administrasi kontrak;
- Mardiyanti terkait proses pengambilan keputusan yang disebut dalam sejumlah dokumen yang beredar.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut masih memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas seluruh informasi yang berkembang.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini dinilai tidak hanya penting bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan layanan kesehatan milik pemerintah.
Yang kini ditunggu publik bukan lagi sekadar janji penyelesaian, melainkan jawaban yang jelas atas pertanyaan mendasar: mengapa kewajiban yang telah bertahun-tahun dipersoalkan belum juga memperoleh kepastian, dan apa sebenarnya yang menyebabkan dua kegiatan dalam satu kerangka anggaran memperoleh perlakuan yang berbeda?. (*)
Sumber: Bob | Red




